Jumat, 11 November 2011
Usul atau Proposal adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan. Dapat pula terjadi bahwa usul atau proposal itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk dikerjakan oleh orang atau badan yang mengajukan usul tersebut, tetapi dengan maksud agar orang atau badan yang menerima usul itu dapat melakukan apa yang diharapkan dalam proposal tersebut.
Sifat dan jenis Usul
Macam-macam bidang yang dewasa ini bisa dijadikan sasaran usul yang bersifat bisnis adalah : penelitian, pengembangan, perencanaan dan pemasaran.
Usul formal adalah usul yang memenuhi persyaratan bentuk tertentu.
Usul Semi formal dan non formal merupakan variasi dari bentuk formal, karena tidak memenuhi persyaratan tertentu.
Usul Non-formal
Usul-usul yang bersifat non-formal bentuknya beraneka ragam, tertanggung dari p[enulis, atau kesepakatan antara penulis dan penerima usul.
a. Masalah
b. Saran Pemecahan
c. Permohonan
Usul Formal
seperti halnya dengan semua tulisan formal lainnya, usul formal pun harus memenuhi persyaratan tertentu. Sek,urang-kurangnya ada tiga bagian utama, yaitu Bagian Pelengkap Pendahuluan, Isi Usul, dan Bagian Pelengkap Penutup.
- Bagian Pelengkap Pendahuluan
Beberapa bagian yang mutlak perlu dimasukan dalam bagian pelengkap pendahuluan ialah surat pengantar atau memorandum pengantar, halaman judul, ikhtisar atau abstrak, daftar isi, dan penegasan penerimaan.
- Isi Judul
Isi usul memuat uraian yang terperinci dari pekerjaan atau tugas yang akan dilakukan. Masalah-masalah yang akan dikerjakan itu berbeda-beda sifatnya, di samping itu situasinya pun tidak sama bahkan pada pekerjaan-pekerjaan yang dianggap sejenis.
a. Pembatasan Masalah
b. Latar Belakang
c. Luas-lingkup
d. Metodologi
e. Fasilitas
f. Personalia
g. Keuntungan dan Kerugian
h. Lama waktu
i. Biaya
j. Laporan
-Bagian Pelengkap Penutup
Bagian ini sama dengan laporan dan tulisan formal yang lain, berisi bahan kepustakaan, lampiran-lampiran gambar, tabel dan sebagainya yang dipergunakan alam usul itu.
0 komentar:
Posting Komentar