Sabtu, 06 Oktober 2012
ETIKA AUDITING
Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin
dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia.
Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan
publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi
profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Tipe / Klasifikasi Audit
Menurut Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan
tujuannya dibagi dalam 3 (tiga) kategori :
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit).
–>Untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan
secara wajar (fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima
Umum) dan dilakukan oleh External Auditor
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)–>Untuk
menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas
sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah
ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3. Audit Operasional (Operasional Audit).–>untuk
menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat
rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.
Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara
masukan dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan
target yang ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering
disebut Manajemen audit atau performance audit.
Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana Audit.
1. Auditing Eksternal
Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi
kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik
yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.
2. Auditing Internal
Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi
efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri.
Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan
demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada
kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu
manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.
3. Auditing Sektor Publik
Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan
jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini
dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional
Menurut Ricchiute tipe audit selain financial statements
audit meliputi :
* Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk
menilai efisiensi dan efektifitas dari prosedurpprosedur operasi manajemen.
Pelaksananya adalah Auditor Internal.
* Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang
menyerupai audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik
serta audit eksternal .
* Economy dan Efficiency Audits, yakni menyerupai
operasional audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintahan.
* Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh
pemerintah.
Untuk menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil
yang diinginkan oleh lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah
mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama
tetapi dengan biaya yang lebih rendah.
TIPE AUDITOR
1. Auditor Internal
Pelaksana merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka
melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan
tanggung jawabnya secara efektif.
2. Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah
dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan
dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta
auditor perpajakan.
3. Auditor Independen (Akuntan Publik)
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang
memberikan jasa auditing professional kepada klien.
STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Sesuai Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001)
ada 6 (enam) tipe yaitu :
1. Standar Auditing.
Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis.
Standar ini terdiri 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan
Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang
merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan
publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa
audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan
prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang
lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk
didalam pernyataan standar atestasi adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan
Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa
akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam
jasa akuntansi dan review adalah IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar
Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi
Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa
konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa ini hanya
menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam
melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan
mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional
Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan
oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
KODE ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan
mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang
cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua usaha bisnis betujuan untuk
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya (profit-making) agar dapat
meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya.
Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan.
Walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan
berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu sendiri. Bisnis dapat menjadi
sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan menerapkan prinsip-prinsip etis
untuk berbisnis. Prinsip-prinsip etis dalam berbisnis adalah merupakan suatu
hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai
dengan sebuah sistem pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan
bisnis tersebut. Dalam prinsip ini terdapat tata cara ideal dalam pengaturan
dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas ini dapat
menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis. Berdasarkan pernyataan di atas,
maka kode etik profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi. Kode etik
ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan
oleh setiap individu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga
daripada kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada
karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan
keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak
pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak
tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan
tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang
wajib yang harus mengikat profesi akuntan.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral
yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi
pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan
ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut
yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh
setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika professional
juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola
etika yang diharapkan untuk profesi tertentu. Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan
seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996).
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik,
penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo,
2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk
melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua
sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud
melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara
disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan
Publi
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran
yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan
ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika
yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota
mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang
diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan
yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai
kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai
situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan,
serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan
sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam
kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi.
Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya
dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian ProfesionalSetiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti
bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan
profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai
kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi
kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau
pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
ETIKA GOVERNMENT
Tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga
suatu sistem ketertiban yang memungkinkan masyarakat dapat menjalani
kehidupannya secara wajar. Oleh karena itu, pemerintah diperlukan pada
hakikatnya adalah untuk memberikan pelayanan kapada masyarakat.
Pemerintah tidak dibentuk untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya, demi mencapai tujuan bersama. Suatu gejala yang nampak dewasa ini adalah kecenderungan dan pertumbuhan ke arah mensukseskan pembangunan di segala bidang.
Pemerintah tidak dibentuk untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya, demi mencapai tujuan bersama. Suatu gejala yang nampak dewasa ini adalah kecenderungan dan pertumbuhan ke arah mensukseskan pembangunan di segala bidang.
Untuk
mensukseskan pembangunan, Etika Pemerintahan menjadi topik pembicaraan,
terutama dalam mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Aparatur
pemerintahan harus menjadi saluran atau jembatan pengabdi dan melaksanakan
kepentingan umum dengan penuh dedikasi dan loyalitas, bukan sebaliknya, tidak
menyalagunakan kekuasaan, mencari kesempatan dalam kesempitan, aji
mumpung.
Bila
masyarakat mengetahui tentang tidak lancarnya pelayanan, terdapat penyelewengan
dan atau penyimpangan maka akan dapat berakibat menimbulkan reaksi. Oleh sebab
itu sekiranya timbul reaksi tidak kentara di mata masyarakat, karena reaksi
tersebut dapat menimbulkan public opini yang didasarkan oleh perasaan umum
tidak puas dan akhirnya dapat menjelma menjadi pendapat umum yang dapat
merongrong kewibawaan pemerintah.
Aparatur negara dan pemerintah mempunyai tugas
mendidik rakyat. Mendidik orang lain berarti mendidik diri sendiri, karena itu,
seorang pemimpin/pelaksana negara yang sadar akan kewajibannya sebagai
pendidik, hendaknya berusaha agar :
1) Dalam hidup sehari-hari
menjadi contoh teladan, panutan bagi umum dan kesusilaan.
2) Dalam usahanya
sehari-hari selalu memperhatikan kemajuan lahir batin masyarakatnya.
Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia disebut etika
pemerintahan.
Selain itu
etika pemerintahan juga merupakan bagian dari praktekyurisprudensi atau filosofi hukum yang mengatur operasi dari pemerintah dan hubungannya dengan orang-orang dalam
pemerintahan. Prinsip-prinsip etika harus disesuaikan dengan keadaan, waktu,
dan tempat. Prinsip-prinsip etika yang bersifat authority, yang bersifat
perintah menjadi suatu peraturan sehingga kadang-kadang merupakan atribut yang
tidak bisa dipisahkan.
Dalam etika
pemerintahan, apa yang dianjurkan merupakan paksaan (imperatif) yang dalam
kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan kesulitan.
Di atas
telah diuraikan bahwa apa yang dilihat adalah authority misalnya, berpakaian
dinas (PSH, PSR, PSL) sebenarnya masalah etika, tetapi kalau sudah dituangkan
bukan lagi bersifat etis, tetapi bersifat pelaksanaan (operasional). Kendatipun
tidak ada sanksi yang tegas. Pada etika karena mengikuti adanya
perubahan-perubahan di dalam masyarakat, tergantung dengan kemauan (needs),
kehendak masyarkat yang pada suatu waktu dan tempat bisa berubah-ubah.
Etika
digantungkan dengan authority menghendaki orang harus tunduk pada perintah.
Sedangkan pemerintah mempunyai sifat authority, sifat memaksakan. Pemerintah
tidaklah sama dengan masyarkat. Disinilah letak sulitnya mempelajari etika
pemerintahan. Pemerintah tidak dapat melaksanakan perintah sekehendaknya yang
bertentangan dengan nilai etika masyarakat.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis
yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang
dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh
karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
Jumat, 05 Oktober 2012
ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
Etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah
sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajarinilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika berasal dari bahasa Yunani, Ethos yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan yang berhubungan erat dengan konsep
individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap
sesuatu yang telah dilakukan. Sedangkan etika
menurut filsafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana
yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia
sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Pada dasarnya, etika membahas
tentang tingkah laku manusia.
Tujuan etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan
ide yang sama bagi seluruh manusia disetiap waktu dan tempat tentang ukuran
tingkah laku yang baik dan buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran
manusia. Akan tetapi dalam usaha mencapai tujuan itu, etika mengalami
kesulitan, karena pandangan masing-masing golongan dunia ini tentang baik dan
buruk mempunyai ukuran (kriteria) yang berlainan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika
yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara
etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang
biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Biasanya bila kita mengalami kesulitan untuk memahami
arti sebuah kata maka kita akan mencari arti kata tersebut dalam kamus. Tetapi
ternyata tidak semua kamus mencantumkan arti dari sebuah kata secara lengkap.
Hal tersebut dapat kita lihat dari perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens
terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama
dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama
(Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti
sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata
‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
- ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban
moral(akhlak);
- kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
- nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari perbadingan kedua kamus tersebut terlihat bahwa
dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama hanya terdapat satu arti saja yaitu
etika sebagai ilmu. Sedangkan Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa
arti. Kalau kita misalnya sedang membaca sebuah kalimat di berita surat kabar
“Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila
dikaitkan dengan arti yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama tersebut
tidak cocok karena maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat tersebut bukan etika
sebagai ilmu melainkan ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia
yang lama tidak lengkap.
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau
urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada
arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :
1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Misalnya, jika orang berbicara tentang etika orang Jawa,
etika agama Budha, etika Protestan dan sebagainya, maka yang dimaksudkan etika
di sini bukan etika sebagai ilmu melainkan etika sebagai sistem nilai. Sistem
nilai ini bisaberfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf
sosial.
2. kumpulan asas atau nilai moral.
Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode
Etik Jurnalistik
3. ilmu tentang yang baik atau buruk.
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis
(asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu
saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi
bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama
artinya dengan filsafat moral.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad keempat
sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan
etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah
mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great ideas).
Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip yang
merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan,
keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
• Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
• Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
• Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia padahakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
• Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untukbertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
• Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusiamempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
a. Kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan.
b. Kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihannya tersebut.
c. Kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
• Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
• Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia padahakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
• Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untukbertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
• Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusiamempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
a. Kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan.
b. Kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihannya tersebut.
c. Kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
Prinsip etika
akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI,
1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan
hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab
profesi :
Jadi seorang akuntan harusnya tuh dalam menjalankan
tanggung jawabnya harus professional dengan memikirkan dan mempertimbangkan
moral di setiap kegiatannya.
2. Kepentingan
publik :
Karena seorang
akuntan itu termasuk anggota IAI, jadi seharusnya memberikan pelayanan kepada
publik, menghormati kepentingan publik artinya ga boleh memanipulasi setiap
data atau menutupi kecurangan atau kebenaran yang terjadi, dan menunjukkan
komitmen proffesional dalam setiap tindakannya.
3. Integritas
:
Akuntan
sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga
integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas
:
Maksudnya tuh
seorang akuntan tidak boleh berpihak kepada perorangan, jadi harus sesuai
dengan kebenaran yang sesuai dan bebas dari benturan kepentingan pribadi.
5. Kompetensi dan
kehati-hatian profesional :
Jadi akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten.
6. Kerahasiaan
:
Akuntan harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Artinya walaupun ada pihak lain yang ikut campur dan mau tahu
tentang data klien ga boleh seenaknya memberikan begitu saja,harus melalui
persetujuan klien dan prosedur atau persyarakatan yang berlaku oke.
7. Perilaku
profesional :
Akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras atau
yang kita kenal tidak berubah-berubah dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat menurunkan atau menjatuhkan profesionalismenya.
8. Standar
teknis :
Akuntan dalam
menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan
standar profesional yang relevan, maksudnya tuh harus sesuai dengan ketentuan
yang berlaku pada saat itu juga. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
BASIS TEORI ETIKA
a.Utilitarianisme
Utilitarianisme menyatakan bahwa suatu tindakan dianggap
baik bila tindakan ini meningkatkan derajat manusia. Penekanan dalam
utilitarianisme bukan pada memaksimalkan derajat pribadi, tetapi memaksimalkan
derajat masyarakat secara keseluruhan.
b.Analisis Biaya Keuntungan (Cost Benefit Analysis).
Pada dasarnya, tipe analisis ini hanyalah satu penerapan
utilitarianisme. Dalam analisis biaya keuntungan, biaya suatu proyek dinilai,
demikian juga keuntungannya. Hanya proyek-proyek yang perbandingan keuntungan terhadap
biayanya paling tinggi saja yang akan diwujudkan. Bila dilihat dari teorinya,
sangatlah mudah untuk menghitung biaya dan keuntungan, namun dalam penerapannya
bukan hanya hal-hal yang bersifat materi saja yang perlu diperhitungkan
melainkan hal-hal lahir juga perlu diperhatikan dalam mengambil keputusan.
c. Etika Kewajiban dan Etika Hak
Etika kewajiban (duty ethics) menyatakan bahwa ada
tugas-tugas yang harus dilakukan tanpa mempedulikan apakah tindakan ini adalah
tindakan terbaik. Sedangkan, etika hak (right-ethics) menekankan bahwa kita
semua mempunyai hak moral, dan semua tindakan yang melanggar hak ini tidak
dapat diterima secara etika. Etika kewajiban dan etika hak sebenarnya hanyalah
dua sisi yang berbeda dari satu mata uang yang sama. Kedua teori ini mencapai
akhir yang sama; individu harus dihormati, dan tindakan dianggap etis bila
tindakan itu mempertahankan rasa hormat kita kepada orang lain. Kelemahan dari
teori ini adalah terlalu bersifat individu, hak dan kewajiban bersifat
individu. Dalam penerapannya sering terjadi bentrok antara hak seseorang dengan
orang lain.
d. Etika Moralitas
Pada dasarnya, etika moralitas berwacana untuk menentukan
kita sebaiknya menjadi orang seperti apa. Dalam etika moralitas, suatu tindakan
dianggap benar jika tindakan itu mendukung perilaku karakter yang baik
(bermoral) dan dianggap salah jika tindakan itu mendukung perilaku karakter
yang buruk (tidak bermoral). Etika moral lebih bersifat pribadi, namum moral
pribadi akan berkaitan erat dengan moral bisnis. Jika perilaku seseorang dalam
kehidupan pribadinya bermoral, maka perilakunya dalam kehidupan bisnis juga
akan bermoral.
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)