Sabtu, 06 Oktober 2012
ETIKA AUDITING
Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin
dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia.
Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan
publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi
profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Tipe / Klasifikasi Audit
Menurut Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan
tujuannya dibagi dalam 3 (tiga) kategori :
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit).
–>Untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan
secara wajar (fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima
Umum) dan dilakukan oleh External Auditor
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)–>Untuk
menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas
sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah
ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3. Audit Operasional (Operasional Audit).–>untuk
menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat
rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.
Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara
masukan dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan
target yang ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering
disebut Manajemen audit atau performance audit.
Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana Audit.
1. Auditing Eksternal
Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi
kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan
pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik
yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.
2. Auditing Internal
Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi
efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri.
Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan
demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada
kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu
manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.
3. Auditing Sektor Publik
Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan
jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini
dibayar oleh pemerintah.
Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional
Menurut Ricchiute tipe audit selain financial statements
audit meliputi :
* Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk
menilai efisiensi dan efektifitas dari prosedurpprosedur operasi manajemen.
Pelaksananya adalah Auditor Internal.
* Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang
menyerupai audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik
serta audit eksternal .
* Economy dan Efficiency Audits, yakni menyerupai
operasional audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintahan.
* Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh
pemerintah.
Untuk menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil
yang diinginkan oleh lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah
mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama
tetapi dengan biaya yang lebih rendah.
TIPE AUDITOR
1. Auditor Internal
Pelaksana merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka
melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan
tanggung jawabnya secara efektif.
2. Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah
dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan
dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta
auditor perpajakan.
3. Auditor Independen (Akuntan Publik)
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang
memberikan jasa auditing professional kepada klien.
STANDAR PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Sesuai Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001)
ada 6 (enam) tipe yaitu :
1. Standar Auditing.
Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis.
Standar ini terdiri 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan
Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang
merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan
publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa
audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan
prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang
lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk
didalam pernyataan standar atestasi adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan
Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa
akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam
jasa akuntansi dan review adalah IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar
Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi
Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa
konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa ini hanya
menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam
melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan
mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional
Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan
oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar