Selasa, 22 Januari 2013
5. Kasus KAP Anderson dan
Enron
Kasus KAP
Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke
pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang
perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba
yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron
terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan
memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron,
dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang
bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393,
padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta
yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron.
Sumber :
4. Manipulasi Laporan Keuangan
PT KAI
Transparansi
serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi
amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan
usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja
keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa
keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati,
sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.
Kerugian
ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih
pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga
dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan,
ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan
demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah
terjadi di sini. Di lain pihak, PT Kereta Api Indonesia memandang bahwa
kekeliruan pencatatan tersebut hanya terjadi karena perbedaan persepsi mengenai
pencatatan piutang yang tidak tertagih. Terdapat pihak yang menilai bahwa
piutang pada pihak ketiga yang tidak tertagih itu bukan pendapatan. Sehingga,
sebagai konsekuensinya PT Kereta Api Indonesia seharusnya mengakui menderita
kerugian sebesar Rp. 63 milyar. Sebaliknya, ada pula pihak lain yang
berpendapat bahwa piutang yang tidak tertagih tetap dapat dimasukkan sebagai
pendapatan PT Kereta Api Indonesia sehingga keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar
dapat diraih pada tahun tersebut. Diduga, manipulasi laporan keuangan PT Kereta
Api Indonesia telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akumulasi
permasalahan terjadi disini.
Kasus Tentang Etika Profesi Akuntansi Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan
0 komentar Diposting oleh velanthin di 07.02
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali
muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan
izin Akuntan Publik (AP)Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan
Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15
Maret 2007.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar
Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan
sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan
pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas
Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang
dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau
sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa
atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang
bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP,
namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta
wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan
Menkeu Nomo 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang
kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik
(AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah &
Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum
atas laporan keuangan PT Myoh
Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara
berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Sebelumnya, di bulan November tahun lalu, Depkeu juga
melakukan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta.
Dalam kasus ini, Justinus terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP
berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River
International Tbk (Great River) tahun 2003.
Kasus Great River sendiri mencuat ke publik seiring
terjadinya gagal bayar obligasi yang diterbitkan perusahaan produsen
pakaian tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
mengindikasikan terjadi praktik overstatement (pernyataan berlebihan)
penyusunan laporan keuangan yang melibatkan auditor independen, yakni akuntan
publik Justinus Aditya Sidharta.
Cukup satu saksi ahli
Terhadap kasus Great River, saat ini Bapepam-LK sedang
meminta penilaian independen dari saksi ahli untuk menuntaskan pemeriksaan
kasus overstatement laporan keuangan emiten berkode saham GRIV itu.
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Wahyu
Hidayat mengatakan akuntan publik akan dipanggil untuk memberikan penilaian
terhadap kasus laporan keuangan Great River. "Penyidikan Great River
masih pada tahap penyempurnaan, kami menyiapkan saksi ahli dari akuntan
publik," tuturnya kepada pers, pekan lalu.
Pemanggilan saksi ahli oleh penyidik Bapepam-LK ini
dibenarkan oleh UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Alasannya, dalam Pasal
101 ayat 3 h UU Pasar Modal disebutkan, penyidik Bapepam-LK berwenang meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
pasar modal.
Pasca pengambilan keterangan akuntan publik, otoritas pasar
modal segera menyusun berkas pemeriksaan overstatement laporan keuangan Great
River yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas itu, kata Wahyu, akan dibuat
terpisah dari berkas pemeriksaan direksi.
Ditambahkan oleh Wahyu saksi ahli kasus Great River bisa
diambil dari anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) asalkan independen. Dalam
waktu dekat ini, akuntan yang akan ditetapkan sebagai saksi ahli segera
diumumkan oleh otoritas pasar modal itu. "Satu saksi ahli cukup. Bisa dari
IAI atau siapapun, yang pasti independen. Kalau sudah cukup dengan saksi ahli
itu,langsung kami berkas," sambungnya. (Sut)
2. Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi
Contoh Kasus IM3 diduga melakukan penggelapan pajak
Dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut.
Dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut.
Dalam
kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat
tinggi negara danotoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen
juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam
melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga
merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme
penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
Pihak pemerintah dan DPR perlu segera
membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan
audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750
PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja
terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut
izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
1.
Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini
terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga
menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan
dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu
kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah
dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan.
Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut
lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu,
maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah
lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati
pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W
Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada
anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut,
tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi
Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan
mereka.
Penangkapan
ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang
bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak
lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut
karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)