Selasa, 22 Januari 2013
Kasus Tentang Etika Profesi Akuntansi Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan
Diposting oleh velanthin di 07.02
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali
muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan
izin Akuntan Publik (AP)Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan
Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15
Maret 2007.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar
Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan
sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan
pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas
Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang
dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau
sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa
atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang
bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP,
namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta
wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan
Menkeu Nomo 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang
kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik
(AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah &
Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum
atas laporan keuangan PT Myoh
Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara
berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Sebelumnya, di bulan November tahun lalu, Depkeu juga
melakukan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta.
Dalam kasus ini, Justinus terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP
berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River
International Tbk (Great River) tahun 2003.
Kasus Great River sendiri mencuat ke publik seiring
terjadinya gagal bayar obligasi yang diterbitkan perusahaan produsen
pakaian tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
mengindikasikan terjadi praktik overstatement (pernyataan berlebihan)
penyusunan laporan keuangan yang melibatkan auditor independen, yakni akuntan
publik Justinus Aditya Sidharta.
Cukup satu saksi ahli
Terhadap kasus Great River, saat ini Bapepam-LK sedang
meminta penilaian independen dari saksi ahli untuk menuntaskan pemeriksaan
kasus overstatement laporan keuangan emiten berkode saham GRIV itu.
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Wahyu
Hidayat mengatakan akuntan publik akan dipanggil untuk memberikan penilaian
terhadap kasus laporan keuangan Great River. "Penyidikan Great River
masih pada tahap penyempurnaan, kami menyiapkan saksi ahli dari akuntan
publik," tuturnya kepada pers, pekan lalu.
Pemanggilan saksi ahli oleh penyidik Bapepam-LK ini
dibenarkan oleh UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Alasannya, dalam Pasal
101 ayat 3 h UU Pasar Modal disebutkan, penyidik Bapepam-LK berwenang meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
pasar modal.
Pasca pengambilan keterangan akuntan publik, otoritas pasar
modal segera menyusun berkas pemeriksaan overstatement laporan keuangan Great
River yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas itu, kata Wahyu, akan dibuat
terpisah dari berkas pemeriksaan direksi.
Ditambahkan oleh Wahyu saksi ahli kasus Great River bisa
diambil dari anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) asalkan independen. Dalam
waktu dekat ini, akuntan yang akan ditetapkan sebagai saksi ahli segera
diumumkan oleh otoritas pasar modal itu. "Satu saksi ahli cukup. Bisa dari
IAI atau siapapun, yang pasti independen. Kalau sudah cukup dengan saksi ahli
itu,langsung kami berkas," sambungnya. (Sut)
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar